Kata 'Khawarij' adalah bentuk jamak dari kharij, artinya adalah orang yang keluar. Sedangkan secara istilah, Asy-Syahrastani mendefinisikannya
sebagai kelompok umat Islam yang memberontak dan tidak mengakui
keabsahan imam/pemimpin yang sah, baik pada zaman sahabat terhadap 4
orang khalifah pilihan atau pada masa tabi'in dan terhadap pemimpin yang
sah sepanjang masa [Al-Milal wa An-Nihal hal. 101]. Cikal bakal
khawarij telah muncul dari zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam masih
hidup ketika beliau sudah berada di Madinah, dengan kakek moyangnya
bernama Dzul Khuwaishirah.
Untuk mengetahui bagaimana kelompok ini muncul ke permukaan, maka
tidak salah jika kita mulai dari peristiwa tahkim antara pihak Ali
(dengan jubirnya yaitu Abu Musa Al-Asy'ari) dengan pihak Mu'awiyyah
(dengan jubirnya yaitu 'Amr bin Al-'Ash) -radhiyallahu 'anhum-.
PERISTIWA TAHKIM
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya :