Tampilkan postingan dengan label Metode Ber-Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Metode Ber-Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2013

Sebuah Klarifikasi (Negara Indonesia Termasuk Negara...-ed)


Bismillaahirrahmaanirrahiem…
Alhamdulillah, setelah absen beberapa bulan lamanya, ana bisa kembali menulis di blog ini…
Ana ucapkan jazaakumullaahu khairan katsieran atas kepercayaan ikhwah sekalian  yg mengambil faidah dari blog sederhana ini. Ana juga menghargai bila ada sebagian kalangan yg berbeda pendapat dengan ana dlm satu dan lain hal, MISALNYA dalam menjelaskan status Negara Republik Indonesia ini…
kalaulah ada ustadz-ustadz yg menganggap RI sebagai daarul Islam atau daulah islamiyyah… maka ana menghargai pendapat tersebut. TAPI, bukan berarti ana harus sependapat dengan mereka… Toh, menentukan status negara seperti Indonesia adalah suatu ijtihad dan bukan masalah yg memiliki dalil qoth’i, sehingga bila ada pihak yg menyelisihi maka tidak bisa dicap sebagai mukhaalif limanhajis salaf (orang yg menyelisihi manhaj salaf/bukan salafi).
Itu yg pertama.
Yg kedua, ana tidak menganggap RI sebagai Daarul Islam/Daulah Islamiyyah dan tidak pula sebagai Daarul Kufr/Negara kafir… tapi, ia lebih tepat digolongkan dalam Daar Murakkabah alias negeri gabungan, yg memiliki makna Daarul Islam sekaligus Daarul Kufr. Pijakan ana dalam hal ini adalah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yg dinukil oleh murid beliau _Ibnu Muflih_ dlm kitab Al Aadaabusy Syar’iyyah sbb:

فصل ( في تحقيق دار الإسلام ودار الحرب ) .
فكل دار غلب عليها أحكام المسلمين فدار الإسلام وإن غلب عليها أحكام الكفار فدار الكفر ولا دار لغيرهما وقال الشيخ تقي الدين ، وسئل عن ماردين هل هي دار حرب أو دار إسلام ؟ قال : هي مركبة فيها المعنيان ليست بمنزلة دار الإسلام التي يجري عليها أحكام الإسلام لكون جندها مسلمين ، ولا بمنزلة دار الحرب التي أهلها كفار ، بل هي قسم ثالث يعامل المسلم فيها بما يستحقه ويعامل الخارج عن شريعة الإسلام بما يستحقه .

Sabtu, 03 November 2012

Pemberontakan Tidak Akan Membawa Dampak Positif

Oleh: Al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed

Hadits-hadits yang telah dijelaskan sebelumnya mengingatkan kaum muslimin, jika mengharapkan munculnya penguasa yang baik dan saleh, maka harus menjadi rakyat yang baik dan saleh. Jalanilah apa yang Allah lperintahkan, ikutilah apa yang Rasulullah  sunnahkan, sebarkanlah ilmu, dan anjurkanlah agar manusia beramal dengannya, baik mereka sebagai penguasa maupun sebagai rakyat jelata. Niscaya dengan ini, Allah akan memberikan apa yang kita harapkan, karena Rasulullah  menyatakan bahwa urusannya sangat dekat.
Emosi dan pemberontakan hanya akan melahirkan dampak negatif. Selain itu, pemberontakan hanya akan menghasilkan kekacauan, penjarahan, dan pertumpahan darah. Bahkan yang diperintahkan kepada kaum muslimin adalah bersabar atas kezaliman penguasa dan menghadapi gangguan mereka dengan tabah. Karena yang demikian dapat mencegah timbulnya kerusakan yang lebih besar baik kerusakan pada agama maupun kerusakan materi, yang terjadi akibat ketidaksabaran dan pemberontakan.

Hukum Bagi Pelaku Terorisme Dalam Syari’at Islam (Oleh: Majelis Hai’ah Kibaril Ulama)


Dalam Keputusan Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) No.148 tanggal 12/1/1409 H yang dimuat oleh majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal.181 dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal.384-387, dikeluarkan keputusan dari Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dan kemudian keputusan ini disetujuhi oleh para anggota majelis seperti syeikh Ibnu Bazz, syeikh Ibnu ’Utsaimin, syeikh ’Abdul ’Aziz Alu Syeikh, syeikh Sholih Al-Fauzan, syeikh Sholih Al-Luhaidan dan 12 anggota yang lainnya.


الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، وَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . وَبَعْدُ:

Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dalam sidangnya yang ke-32 yang diselenggarakan di kota Thaif dari tanggal 8/1/1409 – 12/1/1409 H, berdasarkan bukti-bukti yang kuat berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa dan telah rusak karenanya (sesuatu yang) banyak dari harta benda, hak-hak milik maupun fasilitas-fasilitas umum baik di negeri-negeri Islam maupun yang di negeri lain yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah atau hilang imannya dari orang-orang yang memiliki jiwa yang sakit dan dendam. Diantaranya menghancurkan rumah-rumah dan membakarnya baik tempat-tempat umum maupun yang khusus, menghancurkan jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan, peledakan pesawat atau membajaknya.

Minggu, 28 Oktober 2012

Hukum Demonstrasi


Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya diatas segenap agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.

Semoga shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, pengemban ajaran yang bersih dan murni, demikian juga atas keluarga, para sahabat dan pengikutnya, serta siapa saja yang meneladani dan berpedoman pada ajaran beliau sampai hari kiamat nanti. Amma ba’du.

Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.

“Artinya : Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalaj jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]

Allah melarang kita menyelisihi ajaran Nabi-Nya dengan firmanNya.

“Artinya : Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [An-Nur : 63]

Khilafah Diatas Manhaj Nubuwwah

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh

Memahami bagaimana bentuk Khilafah Islamiyyah yang pernah diraih oleh generasi terbaik umat ini adalah salah satu bentuk kajian yang penting. Dengan pemahaman yang benar itu, kita bisa mencermati berbagai gerakan yang menyerukan berdirinya khilafah, sesuaikah gerakan mereka dengan tuntunan Rasulullah? Bagaimana pula langkah utama yang harus ditempuh agar Allah memberikan kembali sebuah khilafah kepada kaum muslimin?
Judul di atas merupakan cuplikan dari sebuah hadits nabawi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari shahabat Hudzaifah:
“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan  ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yang sangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad, 4/273, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 5)

Kamis, 18 Oktober 2012

Cara-Cara Yang Salah Dalam Penegakan Negara Islam


Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh

Tema Khilafah Islamiyyah ternyata memiliki daya tarik cukup besar. Isu ini terbukti mampu menimbulkan sentimen tersendiri di kalangan kaum muslimin. Banyak yang semangatnya tergugah dan kemudian ramai-ramai berjuang agar Khilafah Islam kembali berdiri. Namun sayang, perjuangan mereka jauh dari tuntunan syariat. Akhirnya, kegagalan demi kegagalan yang mereka raih. Yang lebih tragis, tak sedikit darah kaum muslimin tertumpah akibat perjuangan mereka yang hanya bermodal semangat itu.
Ketika kaum muslimin, terkhusus para aktivisnya, telah menjauhi dan meninggalkan metode dan cara yang ditempuh oleh para nabi dan generasi Salaful Ummah di dalam mengatasi problematika umat dalam upaya mewujudkan Daulah Islamiyyah, tak pelak lagi mereka akan mengikuti ra`yu dan hawa nafsu. Karena tidak ada lagi setelah Al Haq yang datang dari Allah  dan Rasul-Nya  serta Salaful Ummah, kecuali kesesatan. Sebagaimana firman Allah:
“Maka apakah setelah Al Haq itu kecuali kesesatan?” (Yunus: 32)
Dengan cara yang mereka tempuh ini, justru mengantarkan umat ini kepada kehancuran dan perpecahan, sebagaimana firman Allah :
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutlah dia, dan janganlah kalian mengikuti As-Subul (jalan-jalan yang lain), karena jalan-jalan itu menyebabkan kalian tercerai berai dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kalian bertaqwa.” (Al-An’am: 153)

Bai'at Antara Perspektif Ahlussunnah dan Perspektif Ahlul Bid'ah


Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc. & Al-Ustadz Qomar Su’aidi Lc.

Ketika mendengar kata bai’at, sebagian kita barangkali akan terbayang pada sebuah sikap ketundukan dan kesetiaan dari seorang pengikut jamaah (baca: Islam sempalan) kepada pimpinannya. Realita yang ada memang menunjukkan mayoritas jamaah yang ada menerapkan aturan bai’at ini kepada anggota kelompoknya. Tentu dengan pemahaman keliru dari masing-masing kelompok tersebut. Dari pemahaman keliru itu kemudian lahir perilaku menyimpang yang menjurus kepada perbuatan ekstrim, seperti rela menyerahkan sebagian besar hartanya untuk kelompoknya atau menganggap kafir orang-orang yang tidak berbai’at kepada pimpinan kelompoknya. Tulisan berikut mencoba mendudukkan permasalahan bai’at dalam perspektif Ahlus Sunnah, supaya kita mendapatkan pemahaman yang benar tentang bai’at dan menerapkannya secara benar pula.

Masalah bai’at merupakan salah satu topik menarik untuk dikaji saat ini. Pasalnya, masalah yang satu ini cukup ramai dibicarakan di dunia dakwah. Simpang siur pendapat dalam masalah ini pun cukup membuat bingung kaum muslimin bahkan para aktivis dakwah itu sendiri. Sementara realita yang berkembang menunjukkan tidak sedikit dari mereka yang memahami hadits-hadits tentang bai’at dengan akal pikiran mereka semata, tanpa merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Kondisi pun semakin runyam ketika kepentingan pribadi, kepentingan kelompok ataupun ideologi kelompok ikut berkompeten, sehingga tak ayal bila bai’at akhirnya menjadi senjata pamungkas untuk menjaring para pengikut jamaah dakwah agar tidak lepas darinya. Kalaulah akhirnya lepas juga, maka vonis khianat, murtad dari jamaah, kafir, bahkan target operasi pembunuhan pun terkadang dijatuhkan, sebagaimana yang kerap dilakukan oleh ahlul bid’ah wal furqah. Wallahul musta’an.

Hukum Bai'at


Oleh: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :

Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lai
n pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?




Jawaban:


Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

Kamis, 11 Oktober 2012

Perbedaan Daulah Islamiyah Dan Daulah Kafirah

Di antara polemik yang sering muncul di tengah-tengah umat Islam dan telah menimbulkan banyak kekeliruan di dalam memahaminya, sehingga berujung pada sikap dan tindakan yang keliru, adalah pemahaman tentang definisi Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah. Kapan sebuah negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah dan kapan dinyatakan sebagai Daulah Kafirah.
Telah dibahas dalam rubrik Manhaji (di majalah ini) bahwa tolok ukur suatu negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah atau Daulah Kafirah adalah kondisi penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi negeri tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Majmu’ Fatawa, 18/282)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )
Sehingga dengan demikian, negeri seperti Indonesia ini adalah termasuk negeri Islam. Karena syi’ar-syi’ar Islam, baik shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat ‘Id, dilaksanakan secara umum di negeri ini. Demikian juga, adzan senantiasa berkumandang setiap waktu shalat di masjid-masjid kaum muslimin.

Pengertian Negara Islam dan Negara Kafir Menurut Pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah.




Sebagian orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang agama ini tidak malu dan memberanikan diri berbicara tentang permasalahan yang sangat besar. Mereka mendefinisikan negara Islam menurut hawa nafsunya. Mereka melontarkan syubhat yang membuat keraguan dan melemparkan kedustaan yang membingungkan. Mereka mengambil dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah semaunya dan mereka pahami seenaknya tanpa mengembalikan permasalan ini kepada para ulama’ yang telah diakui keilmuannya oleh kaum muslimin. Sehingga mereka menyalakan api kerusuhan yang menggoncang keamanan kaum muslimin. Mereka mengkafirkan pemerintahan Islam dan menyebut kesalahan-kesalahan pemimpin di atas mimbar, sehingga rakyat tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pemerintah yang mengakibatkan terjadinya demonstrasi, perusakan, pembunuhan dan pengeboman. Mereka mengira baik prasangka mereka bahkan menganggap tindakan mereka adalah jihad fi sabilillah untuk meninggikan bendera Islam. Namun sayang seribu sayang!!! Islam mengecam tindakan mereka, bahkan berlepas diri dari mereka dan apa yang mereka perbuat.Maka dalam upaya menyingkap topeng mereka dan menepis kedustaan-kedustaan mereka serta menjelaskan kebenaran tentang definisi negara Islam, kami hadirkan di hadapan rekan-rekan Pengajian Bahrain makalah yang berjudul “Negara Islam VS Negara Kafir” yang kami ringkas dari tulisan guru kami
Fadhilatul Ustadz Abdurrahman Toyyib hafidhohullah. Semoga menjadi air yang menyegarkan rasa haus orang-orang yang mencari kebenaran dan sekaligus menjadi obat yang menyembuhkan hati orang-orang yang mau kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.Sesungguhnya diantara yang membuat Islam menangis adalah keekstriman sebagian pemuda Islam dalam hal yang amat berbahaya. Suatu hal yang menyebabkan umat terjebak di dalam api fitnah yang membara, dan menjadikan
mereka santapan yang empuk bagi musuh-musuh Islam, serta menjadikan umat semakin menderita dan terhina. Diantara permasalahan tersebut adalah apa yang telah dijelaskan para fuqoha’ tentang pembagian negara menjadi dua: Negara Islam dan Negara Kafir. Dan masing-masing memiliki ciri khas dan hukum tersendiri untuk membedakan mana negara Islam dan mana negara kafir.
Sebagian orang-orang yang bodoh tersebut menyatakan bahwa kebanyakannegara-negara Islam sekarang yang berhukum dengan undang-undang buatan manusia adalah negara kafir
Dari pengkafiran yang membabi buta inilah, muncul seruan jihad untuk memerangi orang-orang Islam sendiri dan menghalalkan darah, harta serta kehormatan mereka. Dan mereka sebenarnya secara tidak sadar telah menapaki jejak “Khowarij” bukan jejak ahlu sunnah,meskipun mereka sendiri tidak mau dicap sebagai Khowarij.
Sesungguhnya tidaklah benar jika berhukum dengan undang-undang buatan manusia dijadikan tolak ukur untuk memvonis suatu negara muslim atau kafir. Hal ini menyelisihi nash-nash syari’at, serta manhaj ahlus sunnah dan kesepakatan ulama’ kaum muslimin dari semua madzhab (empat madzhab).

Kamis, 27 September 2012

Berdialog Dengan Teroris


Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme kian serius dan intensif. Keseriusan pemerintah dalam memberantas terorisme ini diindikasikan dengan pembetukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2010. BNPT adalah sebuah lembaga nonkementrian yang bekerja sama dengan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, Alih-alih tindak terorisme surut, malah aksi ini kian merebak di beberapa daerah di Indonesia. Lalu bagaimana pemberantasan terorisme ini semestinya dilakukan.

Berikut ini kami cuplikkan tulisan Anas Burhanudin, M.A. (mahasiswa s3 Universitas Islam Madinah) mengenai pemberantasan terorisme di Arab Saudi. Ia menceritakan pengalamannya selama berdomisili di negeri petro dolar tersebut, bagaimana pemerintahan monarki itu memberantas terorisme. Sengaja Arab Saudi kami jadikan role model, karena negara ini telah berhasil melaksanakan deradikalisasi secara efektif, sebagaimana diakui oleh ketua BNPT, Ansyaad Mbai.

Aksi Terorisme di Arab Saudi
Pada 12 Mei 2003, dunia dikejutkan dengan peristiwa peledakan besar di ibukota Arab Saudi. Pemboman terjadi beriringan di tiga kompleks perumahan di kota Riyadh, dan mewaskan 29 orang, termasuk 16 pelaku bom bunuh diri dan melukai 194 orang. Pemboman di Wadi Laban (Propinsi Riyadh) pada 8 November 2003 menewaskan 18 orang dan melukai 225 orang. Pada 21 April 2004, sebuah bom bunuh diri meledak di Riyadh dan menewaskan 6 orang dan melukai 144 orang lainnya. Sementara pada 1 Mei 2004, 4 orang dari satu keluarga menyerang sebuah perusahan di Yanbu’ dan membunuh 5 pekerja bule, dan melukai beberapa pekerja lain. Saat dikejar, mereka membunuh seorang petugas keamanan dan melukai 22 lainnya.

Sabtu, 22 September 2012

Begitu Teganya Engkau Kafirkan Saudaramu Sesama Muslim


Oleh: Syaikh Kholid Al-Anbari Hafizhahullahu



                                                   Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
  
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, shahabat dan para pengikut beliau sampai hari kiamat nanti, amma ba’du.
Majelis Kibrul Ulama Saudi Arabia setelah mempelajari dan memperhatikan kejadian-kejadian yang dialami oleh negara-negara Islam dan selainnya dari pengkafiran (sesama muslim), peledakan, dan tragedi berdarah serta perusakan fasilitas umum serta pembantaian massal orang-orang yang tidak bersalah, mereka menetapkan hal-hal berikut ini sebagai nasehat dan sekaligus menghilangkan kerancuan yang ada dalam masalah ini, hal-hal tersebut adalah:
[1]. Pengkafiran adalah hukum syari’at yang merupakan hak prerogratif milik Allah dan RasulNya semata, sebagaimana penghalalan dan pengharaman, mewajibkan dan melarang, semuanya itu adalah hak Allah dan RasulNya. Tidaklah setiap perbuatan dan perkataan yang dikatakan kafir pelakunya pasti kafir keluar dari Islam.
Jika kita telah mengetahui bahwa pengkafiran itu adalah hak Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang telah dikatakan kafir oleh Al-Qur’an dan Hadits dengan keterangan yang jelas. Tidak cukup hanya sekedar prasangka belaka, karena hal ini akibatnya sangat fatal/tragis dan

Tafsir Ibnu Abbas Terhadap Ayat "Berhukum"

Oleh: Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh

                                                  Bismilahir Rohmaanir Rohiim

 
". Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah.orang-orang yang kafir"[Al-Ma’ idah : 44]
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum’ [1] dari surat Al-Ma’idah ayat ke 44.
lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma berkata : “Sesungguhnya kekufuran dalam ayat ini bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dia adalah kufur duna kufrin (kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dan lslam)”. [Tafsir Ibnu Jarir 10/355]
Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama Salafiyyin.

Minggu, 16 September 2012

Nasehat Untuk Para Teroris; Ketahuilah Jihad Itu Berbeda Dengan Terorisme!!!

Oleh: Ust. Dzulqarnain Makassar

بسم الله الرحمن الرحيم


Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera. Akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama, namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.
Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga, calon suami bidadari…!?
Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh…?!
Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris. Penjelasan ini insya Allah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi salaf (generasi sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).

Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?


Oleh : Ust. Sofyan Chalid
بسم الله الرحمن الرحيم


Para ulama kaum muslimin seluruhnya sepakat akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)
Demikian pula, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat:
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:
ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة
“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)

Memperingatkan Bahaya Kelompok Sesat (Antara Nasehat dan Cacian)

 Oleh: Ust. Sofyan Chalid

بسم الله الرحمن الرحيم

Kemunculan berbagai kelompok sesat dalam Islam adalah sebuah keniscayaan yang diakibatkan oleh munculnya berbagai macam ajaran yang menyimpang dari jalan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- dan para sahabat dalam beragama. Sebagaimana dalam hadits iftiroq, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- telah mengabarkan:
وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيل تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّة , وَتَفْتَرِق أُمَّتِي عَلَى ثَلَاث وَسَبْعِينَ مِلَّة , كُلّهمْ فِي النَّار إِلَّا مِلَّة وَاحِدَة , قَالُوا : مَنْ هِيَ يَا رَسُول اللَّه ؟ قَالَ : مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah menjadi 72 golongan, dan ummatku akan berpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu”. Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yang mengikuti aku dan para sahabatku”.(HR. At-Tirmidzi, no. 2641, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, no.171 pada tahqiq kedua)
Lalu apakah kita diam saja membiarkan saudara-saudara kita berpecah belah dalam agama dan memunculkan ajaran-ajaran sesat? Atau membiarkan saudara-saudara kita kaum muslimin disesatkan oleh kelompok-kelompok yang menyimpang?
Tentunya, kewajiban setiap muslim untuk menjaga agama ini dari berbagai penyimpangan sesuai kemampuannya. Sebagaimana kewajiban setiap muslim untuk menyelamatkan saudara-saudaranya kaum muslimin dari kelompok-kelompok sesat yang akan mengajak mereka ke pintu-pintu neraka.

Mengkafirkan Penguasa Muslim Adalah Akar Kesesatan Teroris Khowarij

(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 3)

Oleh : Ust. Sofyan Chalid

بسم الله الرحمن الرحيم
Telah kita singgung pada catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, bahwa diantara ciri-ciri Khawarij yang ada pada diri Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dan kelompoknya adalah mengkafirkan sesama muslim, khususnya penguasa muslim yang tidak berhukum dengan syari’ah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu benar-benar dibuktikan oleh ABB dengan mengkafirkan Presiden SBY hafizhahullah-, dengan alasan bahwa Presiden SBY, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, demikian katanya.
Paham pengkafiran (takfir) ala Khawarij ini muncul dari kebodohan mereka dalam memahami makna kekafiran (الكفر) dan kaidah-kaidah dalam pengkafiran (القواعد في التكفير) yang ada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya catatan ringkas ini insya Allah Ta’ala akan menjelaskan bagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, manhaj generasi As-Salafus Shalih dalam masalah kekafiran, khususnya kekafiran pemerintah yang tidak berhukum dengan syari’ah Islam dan bagaimana kaidah-kaidah dalam mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran.

Makna Kekafiran dan Pembagiannya

Kekafiran (الكفر) secara bahasa maknanya adalah (الستر) dan (التغطية), yang berarti menutup. Sedangkan menurut syari’ah, kekafiran adalah lawan dari keimanan (ضد الإيمان). Dan terbagi dalam lima jenis, yaitu:

Perang Terhadap Teroris Khowarij Adalah Kewajiban Pemerintah Muslim

(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 2)
 

 Oleh: Ust. Sofyan Chalid


بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah, pada artikel sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, kami telah menjelaskan bukti-bukti ilmiah bahwa sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir, para pembela dan pengikutnya adalah sifat-sifat kelompok sesat Khawarij.
Pada artikel ini insya Allah kami akan menyebutkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama, bahkan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama tentang kewajiban pemerintah muslim untuk memerangi teroris Khawarij. Sehingga makin jelas bagi kita, bahwa apa yang dilakukan pemerintah RI melalui Densus 88 merupakan tindakan yang tepat insya Allah Ta’ala.

Perintah dan Keutamaan Memerangi Khawarij

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
يأتي في آخر الزمان قوم حدثاء الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية لا يجاوز إيمانهم حناجرهم فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة
“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda belia dan bodoh. Namun mereka menyampaikan perkataan manusia terbaik (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meleset dari sasarannya. Keimanan mereka tidak melewati tenggorokannya. Di mana saja kalian mendapati mereka, maka perangilah mereka, karena dalam memerangi mereka terdapat pahala pada hari Kiamat bagi siapa saja yang memeranginya.” (HR. Bukahari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu)

Perang Terhadap Teroris Khowarij Bukan Perang Terhadap Islam

(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 1)

Oleh: Ust. Sofyan Chalid

بسم الله الرحمن الرحيم


Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkan nikmat yang sangat besar kepada kaum muslimin di bulan Ramadhan tahun 1431 H yang penuh berkah ini, yaitu dengan tertangkapnya seorang tokoh yang berpaham Teroris Khawarij, Abu Bakar Ba’asyir.
Ucapan terima kasih juga selayaknya diberikan kepada Pemerintah RI, khususnya POLRI melalui Densus 88 –jazaahumullahu khairan- yang telah mengerahkan segenap tenaga untuk menangkap tokoh yang satu ini dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya dalam aksi-aksi Teroris Khawarij.
Namun ternyata, di tengah-tengah kegembiraan kaum muslimin atas tertangkapnya tokoh kesesatan tersebut, ada sekelompok kecil orang-orang yang mengatasnamakan umat Islam yang memprotes dan menyatakan secara terbuka ketidaksetujuan mereka, bahkan mengecam pemerintah dengan keras atas penangkapan tersebut. Diantaranya adalah sebuah forum yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI), yang mengklaim beranggotakan ormas-ormas Islam, diantaranya Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Al Irsyad Al Islamiyyah, Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Az Zikra, PP Daarut Tauhid, Hidayatullah, PII dan Wahdah Islamiyah yang berpusat di Makassar.
Bahkan salah seorang kader ormas yang disebut terakhir di atas, membuat tulisan dalam blog hitamnya yang berisi tuduhan-tuduhan keji dengan judul Bisnis Darah dan Nyawa Manusia dan Penangkapan Ustadz Ba’asyir dan Kehancuran NKRI. Sebelumnya juga, website resmi mereka di cabang Jogya telah menurunkan sebuah artikel untuk memprotes kebijakan pemerintah terhadap teroris dalam sebuah tulisan berjudul Menjustifikasi Kematian Teroris. Tidak ketinggalan pula Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto mengecam penangkapan Abu Bakar Ba’asyir (ABB).

Jumat, 14 September 2012

Agar Anak Tidak Menjadi Teroris

Bismilaahir Rohmanir Rohiim
Betapa hancur hati kedua orangtua, tatkala dikabarkan kepada mereka ternyata anaknya yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik dan pendiam, diciduk aparat Kepolisian karena terlibat jaringan terorisme.
...

Orangtua yang lain pun shock begitu mendengar anaknya tewas dalam aksi peledakan, Sementara itu, teman-temannya serasa tidak percaya mendengar berita bahwa anak yang selama ini mereka kenal sebagai anak baik, supel, dan ramah, ternyata terlibat aksi terorisme !!. 
Demikianlah, betapa menyedihkan, Nyata jaringan terorisme telah berhasil menyeret anak-anak baik dari putra-putra kita dalam aksi biadab yang bertentangan dengan agama dan akal sehat tersebut. 
Tentunya, kita bertanya-tanya bagaimana anak-anak kita bisa terseret jaringan terorisme ? Melalui pintu apa terorisme bisa masuk ke alam pikiran mereka sehingga mereka tertarik dan mau mengikutinya ? 
Akar munculnya terorisme adalah dari paham sempalan Khawarij. Suatu paham ekstrem