Kamis, 18 Oktober 2012

Bai'at Antara Perspektif Ahlussunnah dan Perspektif Ahlul Bid'ah


Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc. & Al-Ustadz Qomar Su’aidi Lc.

Ketika mendengar kata bai’at, sebagian kita barangkali akan terbayang pada sebuah sikap ketundukan dan kesetiaan dari seorang pengikut jamaah (baca: Islam sempalan) kepada pimpinannya. Realita yang ada memang menunjukkan mayoritas jamaah yang ada menerapkan aturan bai’at ini kepada anggota kelompoknya. Tentu dengan pemahaman keliru dari masing-masing kelompok tersebut. Dari pemahaman keliru itu kemudian lahir perilaku menyimpang yang menjurus kepada perbuatan ekstrim, seperti rela menyerahkan sebagian besar hartanya untuk kelompoknya atau menganggap kafir orang-orang yang tidak berbai’at kepada pimpinan kelompoknya. Tulisan berikut mencoba mendudukkan permasalahan bai’at dalam perspektif Ahlus Sunnah, supaya kita mendapatkan pemahaman yang benar tentang bai’at dan menerapkannya secara benar pula.

Masalah bai’at merupakan salah satu topik menarik untuk dikaji saat ini. Pasalnya, masalah yang satu ini cukup ramai dibicarakan di dunia dakwah. Simpang siur pendapat dalam masalah ini pun cukup membuat bingung kaum muslimin bahkan para aktivis dakwah itu sendiri. Sementara realita yang berkembang menunjukkan tidak sedikit dari mereka yang memahami hadits-hadits tentang bai’at dengan akal pikiran mereka semata, tanpa merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Kondisi pun semakin runyam ketika kepentingan pribadi, kepentingan kelompok ataupun ideologi kelompok ikut berkompeten, sehingga tak ayal bila bai’at akhirnya menjadi senjata pamungkas untuk menjaring para pengikut jamaah dakwah agar tidak lepas darinya. Kalaulah akhirnya lepas juga, maka vonis khianat, murtad dari jamaah, kafir, bahkan target operasi pembunuhan pun terkadang dijatuhkan, sebagaimana yang kerap dilakukan oleh ahlul bid’ah wal furqah. Wallahul musta’an.

Hukum Bai'at


Oleh: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :

Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lai
n pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?




Jawaban:


Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

Kamis, 11 Oktober 2012

Perbedaan Daulah Islamiyah Dan Daulah Kafirah

Di antara polemik yang sering muncul di tengah-tengah umat Islam dan telah menimbulkan banyak kekeliruan di dalam memahaminya, sehingga berujung pada sikap dan tindakan yang keliru, adalah pemahaman tentang definisi Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah. Kapan sebuah negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah dan kapan dinyatakan sebagai Daulah Kafirah.
Telah dibahas dalam rubrik Manhaji (di majalah ini) bahwa tolok ukur suatu negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah atau Daulah Kafirah adalah kondisi penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi negeri tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Majmu’ Fatawa, 18/282)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin )
Sehingga dengan demikian, negeri seperti Indonesia ini adalah termasuk negeri Islam. Karena syi’ar-syi’ar Islam, baik shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat ‘Id, dilaksanakan secara umum di negeri ini. Demikian juga, adzan senantiasa berkumandang setiap waktu shalat di masjid-masjid kaum muslimin.

Pengertian Negara Islam dan Negara Kafir Menurut Pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah.




Sebagian orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang agama ini tidak malu dan memberanikan diri berbicara tentang permasalahan yang sangat besar. Mereka mendefinisikan negara Islam menurut hawa nafsunya. Mereka melontarkan syubhat yang membuat keraguan dan melemparkan kedustaan yang membingungkan. Mereka mengambil dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah semaunya dan mereka pahami seenaknya tanpa mengembalikan permasalan ini kepada para ulama’ yang telah diakui keilmuannya oleh kaum muslimin. Sehingga mereka menyalakan api kerusuhan yang menggoncang keamanan kaum muslimin. Mereka mengkafirkan pemerintahan Islam dan menyebut kesalahan-kesalahan pemimpin di atas mimbar, sehingga rakyat tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pemerintah yang mengakibatkan terjadinya demonstrasi, perusakan, pembunuhan dan pengeboman. Mereka mengira baik prasangka mereka bahkan menganggap tindakan mereka adalah jihad fi sabilillah untuk meninggikan bendera Islam. Namun sayang seribu sayang!!! Islam mengecam tindakan mereka, bahkan berlepas diri dari mereka dan apa yang mereka perbuat.Maka dalam upaya menyingkap topeng mereka dan menepis kedustaan-kedustaan mereka serta menjelaskan kebenaran tentang definisi negara Islam, kami hadirkan di hadapan rekan-rekan Pengajian Bahrain makalah yang berjudul “Negara Islam VS Negara Kafir” yang kami ringkas dari tulisan guru kami
Fadhilatul Ustadz Abdurrahman Toyyib hafidhohullah. Semoga menjadi air yang menyegarkan rasa haus orang-orang yang mencari kebenaran dan sekaligus menjadi obat yang menyembuhkan hati orang-orang yang mau kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.Sesungguhnya diantara yang membuat Islam menangis adalah keekstriman sebagian pemuda Islam dalam hal yang amat berbahaya. Suatu hal yang menyebabkan umat terjebak di dalam api fitnah yang membara, dan menjadikan
mereka santapan yang empuk bagi musuh-musuh Islam, serta menjadikan umat semakin menderita dan terhina. Diantara permasalahan tersebut adalah apa yang telah dijelaskan para fuqoha’ tentang pembagian negara menjadi dua: Negara Islam dan Negara Kafir. Dan masing-masing memiliki ciri khas dan hukum tersendiri untuk membedakan mana negara Islam dan mana negara kafir.
Sebagian orang-orang yang bodoh tersebut menyatakan bahwa kebanyakannegara-negara Islam sekarang yang berhukum dengan undang-undang buatan manusia adalah negara kafir
Dari pengkafiran yang membabi buta inilah, muncul seruan jihad untuk memerangi orang-orang Islam sendiri dan menghalalkan darah, harta serta kehormatan mereka. Dan mereka sebenarnya secara tidak sadar telah menapaki jejak “Khowarij” bukan jejak ahlu sunnah,meskipun mereka sendiri tidak mau dicap sebagai Khowarij.
Sesungguhnya tidaklah benar jika berhukum dengan undang-undang buatan manusia dijadikan tolak ukur untuk memvonis suatu negara muslim atau kafir. Hal ini menyelisihi nash-nash syari’at, serta manhaj ahlus sunnah dan kesepakatan ulama’ kaum muslimin dari semua madzhab (empat madzhab).

Rabu, 10 Oktober 2012

Usamah Bin Ladin Dan Al Qaeda Itu Sesat

Alhamdulillah, shalawat dan salam terhaturkan untuk hamba Allah dan rasul-Nya, beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.. Amma ba’du
Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah ad Dâ-imah li al Buhûts al ‘Ilmiyyah wa al Iftâ’) telah mempelajari apa yang sampai kepada Mufti Yang Mulia dari sebagian penanya, dan diteruskan kepada Lembaga dari Sekretariat Hai-ah Kibâr al Ulamâ’ yang bernomor 336 tanggal 6/3/1432 H, seputar apa yang beredar di sebagian website tentang fatwa palsu dan dusta atas nama Lajnah. Fatwa tersebut telah diberikan nomor dan tanggal dari fatwa yang lain dan tertera tanda tangan para anggota Lajnah.
Fatwa dusta tersebut mengandung isi yang menyebutkan bahwa Lajnah mengakui bahwa Usama bin Ladin dan Tanzhim Al Qaeda berada diatas kebenaran, dan Tanzhim tersebut merupakan khilafah islamiyah, dan seterusnya dari isi fatwa tersebut yang penuh dengan fitnah, kepalsuan dan kedustaan atas nama Lembaga ini. Dengan dasar itu, Lajnah memberikan penjelasan berikut ini
Pertama; Apa yang dinisbatkan kepada Lajnah dari fatwa palsu, dusta dan fitnah tersebut adalah perkara yang tidak kami benarkan dan tidak kami ridhai. Allah yang akan menghisab dan menuntut orang yang menulis dan mengeluarkan fatwa tersebut

Osama Bin Laden Mujahid Di Jalan Setan

Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad -hafizhahullah- (Ulama' Senior di Madinah, Saudi Arabia) ditanya tentang kematian seorang khawarij Usamah bin Ladin (Osama bin Laden) bertepatan dengan hari Senin (28/5/1432 H) ba’da shalat Isya.

Pertanyaan:
Apa pendapat yang objektif tentang kematian Usamah bin Ladin karena ada yang bergembira dengan kematiannya dan sebaliknya ada yang mengatakan bahwa ia adalah seorang mujahid dan mengatakan bahwa dia mati syahid?
Jawab:
Bagaimana mungkin dia disebut sebagai mujahid? Ya, dia mujahid di jalan syaithan. Usamah bin Ladin membawa petaka yang besar bagi kaum muslimin. Tidak diragukan lagi bahwa kematiannya mendatangkan ketentraman bagi kaum muslimin. Umat manusia menjadi lebih tenang dengan kepergiannya.

سُئل شيخنا عبدالمحسن بن حمد العبَّاد البدر عن مقتل الخارجي أسامة بن لادن
الموافق لـيوم الأثنين 28/5/1432هـ بعد صلاة العشاء (بدون تسجيل)
السؤال: ما هو القول الوسط في مقتل أسامة بن لادن فهناك من فرح بمقتله,
وهناك من قال إنه كان مجاهداً وحكم له بالشهادة؟
أجاب شيخنا: كيف مجاهد؟! نعم هو مجاهد في سبيل الشيطان.
أسامة بن لادن جلب شراً عظيماً على المسلمين
ولا شك أن ذهابه فيه راحة لهم, يرتاح الناس بذهابه

Khawarij, Kelompok Sesat Pertama Dalam Islam


Oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc

Laa hukma illa lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah l). Kata-kata ini haq adanya, karena merupakan kandungan ayat yang mulia. Namun jika kemudian ditafsirkan menyimpang dari pemahaman as-salafush shalih, kebatilanlah yang kemudian muncul. Bertamengkan kata-kata inilah, Khawarij, kelompok sempalan pertama dalam Islam, dengan mudahnya mengafirkan bahkan menumpahkan darah kaum muslimin.
Siapakah Khawarij?
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memberontak terhadap pemerintah di akhir masa kepemimpinan Utsman bin ‘Affan z yang mengakibatkan terbunuhnya beliau z. Kemudian di masa kepemimpinan ‘Ali bin Abu Thalib z, keadaan mereka semakin buruk. Mereka keluar dari ketaatan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib z, mengafirkannya, dan mengafirkan para sahabat. Ini disebabkan para sahabat tidak menyetujui mazhab mereka. Dan mereka menghukumi siapa saja yang menyelisihi mazhab mereka dengan hukuman kafir. Akhirnya mereka pun mengafirkan makhluk-makhluk pilihan yaitu para sahabat Rasulullah n.” (Lamhatun ‘anil Firaqidh Dhallah, hlm. 31)
Cikal-bakal mereka telah ada sejak zaman Rasulullah n. Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri z, ia berkata, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah n dan beliau sedang membagi-bagi (rampasan perang), datanglah Dzul Khuwaisirah dari Bani Tamim, kepada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, berbuat adillah!’ Rasulullah n pun bersabda, ‘Celaka engkau! Siapa lagi yang berbuat adil jika aku tidak berbuat adil? Benar-benar merugi jika aku tidak berbuat adil.’