Oleh : Ust. Dzulqarnain Makassar
Penjelasan
tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir dalam front fisik
termasuk hal yang terpenting dalam masalah jihad ini. Telah tercatat
dalam sejarah dari masa ke masa, kebanyakan orang yang salah melangkah
dalam masalah jihad adalah disebabkan oleh ketidakpahaman mereka tentang
pembagian jihad melawan orang-orang kafir di front fisik ini. Dan ini
adalah suatu ketergelinciran yang sangat besar, padahal pembagian
tersebut sangatlah jelas dalam buku-buku fiqih yang menerangkan tentang
masalah jihad, dan pembicaraan para ulama dalam masalah jihad semenjak
dahulu hingga sekarang tidak keluar dari pembagian tersebut.
Jihad melawan orang-orang kafir secara fisik terbagi dua :
Pertama : Jihad thalab atau jihad hujum
(jihad menyerang). Yaitu kaum muslimin yang memulai menyerang
orang-orang kafir setelah memberikan kepada mereka tawaran masuk Islam
atau membayar jizyah (upeti).
Dalil-dalil tentang hal ini jelas dari sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.
Yaitu tatkala beliau berada di Madinah, beliau mengirim pasukan dan
bala tentara untuk menyeru manusia ke dalam Islam, dimana pengobaran
peperangan dibangun di atas hal tersebut. Bahkan beliau menegaskan,
أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Saya
diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa “Tiada
yang berhak diibadahi selain Allah dan sungguh Muhammad adalah Rasul
Allah”, menegakkan sholat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah
melakukan hal tersebut maka terjagalah darah dan harta mereka kecuali
dengan Islam dan hisab mereka disisi Allah.” [1]
Ini adalah nash yang sangat tegas tentang disyari’atkannya jihad hujum. Dan sejumlah ayat dan hadits yang telah berlalu penyebutannya, juga termasuk nash umum yang menganjurkan untuk menegakkan jihad hujum ini.