Oleh: Abu Muhammad Zaid Efendy
Kebanyakan
Ulama berpendapat bahwa indikasi yg di jadikan patokan dalam menghukumi
suatu negeri,apakah negeri tsb Darul Islam atau Darul Kufur adalah
nampaknya hukum2 Islam
Tetapi
kemudian mereka berselisih dalam tafsir dari hukum2 islam yg menjadi
pembeda antara dua negara ini,apakah yg dimaksud adalah
Sikap2 dan amalan2 Waliyyul amr dan penguasa
ataukah
yg di maksud adalah amalan2 penduduk negeri dari Syi'ar2 Islam yg
nampak,seperti sholat lima waktu,shalat jum'at,dan shalat 'ied..?
Maka yg kuat adalah yg terakhir,Sebagaimana Hadits2 berikut:
1.Hadits Anas bahwasanya ia berkata
"Adalah
Rasulullah Shallalllahu'alaihi wasallam hendak menyerang daerah musuh
ketika terbit fajar.Beliau menunggu suara adzan,jika Beliau mendengar
Adzan maka Beliau menahan diri,dan jika tidak mendengar adzan maka
beliau menyerang."HR.Bukhari :610 Muslim:1365.
Al-Imam
Nawawi Rahimahullah Berkata:"Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan
serangan kaum muslimin kepada penduduk negri daerah tersebut.Karena
Adzan tersebut merupakan dalil atas keislaman mereka." Syarah Nawawi
pada Shahih Muslim 4/84
Al-Imam Qurthuby berkata;"Adzan adalah tanda yg membedakan antara darul Islam dan Darul Kufur."(Al-Jami' Liahkamil Qur'an 6/225)
Az-Zarqany
berkata:"Adzan adalah Syi'ar Islam dan termasuk tanda yg membedakan
antara darul Islam dan darul Kufur."(Syarah Zarqany atas Muwaththa'
1/215)
2.Hadits 'Isham Al-Muzani
Bahwasanya
ia Berkata:"Adalah Nabi Shallallahu'alaihi wasallam jika mengutus suatu
pasukan beliau bersabda:'Jika kalian melihat masjid atau mendengar
Adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun."
(Diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya 3/448,Abu dawud dalam Sunannya:2635 dan Tirmidzi dalam jami'nya:1545)
Al-Imam
Asy-Syaukani berkata:'Hadit ini meninjukan bahwa sekedar keberadaan
sebuah masjid di suatu negeri maka ini cukup menjadi dalil atas
keislaman penduduknya.Walaupun belum didengar adzan dari mereka,karena
Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan pasukan2nya agar
mencukupkan dengan salah satu dari dua hal Adanya masjid atau mendengar
adzan.'' (Nalilul Authar 7/287)
Berdasarkan
Hadits2 tsb,maka jika didengar Adzan atau mendapati suatu masjid dan
penduduknya muslim maka negeri tsb adalah darul Islam,meskipun para
penguasanya tdk menerapkan syari'at Islam .
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:''Keberadaan suatu tempat
sebagai negeri kafir atau negeri Iman atau negeri orang2 fasiq,Bukanlah
sifat yg tdk terpisah darinya,tetapi dia adalah sifat yg insedental
sesuai dengan keadaan penduduknya.setiap jengkal bumi yg penduduknya
orang2 mukmin yg bertaqwa maka tempat tersebut adalh negeri para wali
Allah di saat itu.
Setiap
jengkal tanah yg penduduknya orang2 fasiq ,maka dia adalah negeri
kefasiqan ketika itu,dan jika penduduknya selain yg kita sebutkan tadi
dan berubah selain mereka maka negeri itu adalh negeri mereka."(Majmu'
Fatawa 18/282).
Al-Imam
Syaukani berkata:"Yg di jadikan indikasi adalah nampaknya kalimat
Islam,jika perintah dan larangan di suatu negeri di tangan kaum
muslimin,dimana orang2 kafir yg tinggal di situ tdk mampu menampakkan
kekafiran mereka kecuali dengan izin kaum muslimin dalm hal itu,maka
negeri itu adalh negeri Islam,Tidak menjadi masalah adanya perbuatan2
kekufuran di negeri itu,karena hal ini tidak nampak dengan kekuatan
orang kafir dan tidak juga dengan serangan orang kafir.Sebagai mana hal
ini di saksikan para para ahli dzimmah dari orang2 yahudi dan Nashara
serta orang2 kafir yg mendapat jaminan keamanan yg mereka semua tinggal
di negeri2 Islam,adapun permasalahannya terbalik maka negeri tsb
berbalik juga statusnya." (Sailul Jarrar 4/575).
Kapan Darul Islam berubah Menjadi Darul Kufur..?
Al-Kassany
berkata:'Tidak ada khilaf diantara para sahabat kami (mahzab Hanafi)
Bahwasanya Darul kufur berubah menjadi Darul Islam dengan Nampaknya
hukum2 islam padanya.dan mereka berselisih dengan apa Darul Islam
menjadi Darul Kufur,
Abu Hanifah berkata:'Darul Islam Tidak berubah menjadi DArul kufur kecuali dengan tiga syarat:
yang pertama dominannya hukum2 kafir padanya
yang kedua bersambungnya dengan darul Kufur
yang
ketiga tidak tersisa di dalamnya seorang muslim dan seorang dzimmy yg
merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum muslimin,
Abu
Yusuf dan Muhammad berkata:''Darul Islam berubah menjadi Darul Kufur
dengan Dominannya hukum2 kufur padanya." (Badai' Shonai' 7/130)
Ad-Dasuqy
Berkata:"Sesungguhnya negeri Islam Tidaklah berubah menjadi Darul Harbi
sekedar dengan penguasaan orang2 Kafir atasnya.tetapi hingga terputus
penegakkan syi'ar2 islam darinya,adapun selama tetap ditegakkan syi'ar2
Islam atau sebagian besar darinya maka tidaklah dia berubah menjadi
Darul Harbi." (Hasyiyah Dasuqy 2/188)
Contoh
dalam hal ini adalah Andalusia Yg berubah menjadi darul Kufur sesudah
kaum muslimin di usir darinya,dan sejak syi'ar2 islam disana dihukumi
tidak ada.
Lalu Bagaimana dengan Orang2 Islam yg hidup dalam Darul Kufar..?
Maka
Darul Kufur Bukanlah penghapus pengamalan Hukum2 Islam..Misal Muslim Yg
Tinggal di Amerika Atau negara Kufur Lainnya..Mereka tetap Wajib
menjalankan hukum2 Islam..
Sesuatu yg di haramkan di darul Islam maka di haramkan juga di darul Kufur.spt Riba,Qisahash dll.
Hak dan Kewajiban Orang Kafir Di Negeri Islam
Kewajiban:
1.Membayar Jizyah (upeti) kepada kaum muslimin setahun sekali
2.Menghormati Kaum muslimin,tdk boleh memukul seorang muslim,mencacinya,menghianatinya,dan mengeluarkannya dari agamanya.
3.Tdk boleh menampakkan syi'ar2 agama mereka atau pemikiran2 bathil mereka.
4.Tidak boleh menjelekkan atau mencelah kitabullah atau Rasulullah atau Agama Islam.
Hak Kafir Dzimmi
1.Menempati perjanjian terhadap mereka.Mereka tidak boleh di Khianati atau di perlakukan dengan curang.
2.Mereka tidak boleh di paksa masuk Islam.
Allah
berfirman."Tidak ada paksaan untuk memasuki Islam,Sesungguhnya telah
jelas jalan yg benar daripada jalan yg sesat." Qs.Al-Baqarah:256
3.Gereja dan tempat mereka tidak boleh diganggu
4.Berbuat baik kepada mereka tanpa mencintai dan loyal kepada mereka.
5.Mengharamkan darah dan harta mereka
Rasulullah
bersabda:'Barang siapa Membunuh orang kafir yg memiliki perjanjian
dengan kaum muslimin maka dia tidak akan mencium bau surga,dan
sesungguhnya bau surga di dapati dari usia 40 tahun perjalanan."
HR.Bukhari 6/2533
Selain
Kafir Dzimmy yg juga tidak boleh diganggu adalah orang2 kafir masuk
kenegeri Islam dengan jaminan keamanan dan penguasa kaum muslimin,mereka
ini haram darah dan harta mereka selama mereka menepati perjanjian
mereka dengan kaum muslimin.
Allah
berfirman:''Dan Jika si terbunuh dari kaum kafir yg ada perjanjian
antara mereka dengan kalian,maka hendaknya si pembunuh membayar diat yg
diserahkan kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya
yg mukmin." QS.An-Nisa':92.
Maka
Perbuatan Sebagian Kelompok2 Islam Yg menghalalkan darah dan harta
orang2 kafir yg masuk kedalam negeri Islam Adalah perbuatan yg haram
secara Syar'i.karena masuk kenegeri Islam dengan jaminan keamanan dari
kaum muslimin...
Kesimpulan....!!!
Indonesia Adalah Darul Islam...
Meskipun Penguasanya tidak berhukum dengan hukum Islam...
Wallahu a'lam Wallahu Musta'an
Semoga bermanfaat....!!!
Sumber:Dari Berbagai Sumber.
Al-Qur'an
wa Hadits.Radio Rodja (Kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
'Menyongsong kejayaan Umat Islam'.Kajian Ustadz Abu yahya Badrusalam
'Manhaj Ahlussunah waljama'ah dan Ahlul Bid'ah wa Hawa')
Syarah 'Aqidah Ahlussunah waljama'ah,Telah datang Zamannya.
Majalah Al-Furqan,As-Sunnah.dll.
Abu Muhammad Zaid Efendy Al-Paguci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar