Oleh: Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
Bismilahir Rohmaanir Rohiim
". Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh,
maka mereka itu adalah.orang-orang yang kafir"[Al-Ma’ idah : 44]
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan
orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman
ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu
Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum’ [1] dari surat Al-Ma’idah
ayat ke 44.
lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma berkata : “Sesungguhnya kekufuran dalam
ayat ini bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dia
adalah kufur duna kufrin (kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya
dan lslam)”. [Tafsir Ibnu Jarir 10/355]
Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa
pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur
duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan
oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang
melecehkan para ulama Salafiyyin.
Mereka memandang kekufuran dengan perkataan yang melampaui batas, keimanan Murji’ah
Dan menyifatinya sebagai kufur duna kufrin.
[Bait-bait syair Abu Bashir di atas dinukil oleh Syaikh Robi’ bin Hadi
al-Madkholi hafizhahullah di dalam makalah beliau yang berjudul Man
Humul Khowarij Mariqun wal Murji’ah Mumayyi’un]
Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka
hendak melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara
serampangan ayat 44 surat al-Ma’idah di atas, lantas dengan pemahaman
yang dangkal ini mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan
darah-darah kaum muslimin!
Mengingat syubhat ini banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh
kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh pemikiran Khowarij di tanah
air, dalam bahasan kali ini kami berusaha menyingkapkan syubhat di atas
dengan mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak
diragukan lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.
METODE TAFSIR YANG SHOHIH.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata : “Jika ada yang
bertanya apakah metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an? Maka
jawabannya adalah : Metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an adalah
al-Qur’an ditafsirkan dengan al-Qur’an, karena yang global di suatu ayat
diperinci di ayat lain, dan jika ada yang diringkas dalam suatu ayat
maka dijabarkan di ayat yang lainnya. Dan jika hal itu menyulitkan,
wajib bagimu mencarinya di dalam sunnah Rosululloh Shallallahu alaihi wa
sallam, karena Sunnah adalah syarah (penjelas) al-Qur’an. Bahkan
al-Imam asy-Syafi’i rohimahullah berkata : ’Setiap hukum yang diputuskan
oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam adalah apa yang beliau
pahami dari al-Qur’an.’
Alloh Sunhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Alloh wahyukan kepadamu, dan Janganlah kamu menjadi penentang
(orang yang tidak bersalah) karena membela orang yang khianat” [An-Nisa’
:105]
Dan Alloh Sunhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya
mereka memikirkan” [An-Nahl : 44]
Dan karena inilah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Dan ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Qur’an dan
yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya.” [Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Tirmidzi, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Hadits
Hujjatun bi Nafsihi hal.33]…
Dan jika kita tidak menjumpai tafsir di dalam Kitab dan Sunnah, kita
kembalikan hal itu kepada perkataan para sahabat Rodhiyallahu anhum
karena mereka lebih mengetahui hal itu. Dengan sebab adanya hal-hal yang
hanya dimiliki oleh mereka, seperti: Apa yang mereka saksikan dan
diturunkannya al-Qur’an. Dan apa yang mereka miliki dan pemahaman yang
sempurna, ilmu yang shohih, dan amal yang sholih; terutama ulama mereka
seperti: Abu Bakar, Umar bin Khoththob, Utsman bin Affan, Ali bin Abu
Tholib, Abdulloh bin Mas’ud, dan Abdulloh bin Abbas, Rodhiyallahu anhum .
Dan jika engkau tidak mendapati tafsir di dalam al Qur’àn, tidak juga
dalam As-Sunnah, dan tidak engkau jumpai pula dalam perkataan-perkataan
sahabat Rodhiyallahu anhum maka sebagian besar para imam merujuk kepada
perkataan-perkataan para tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin
Jubair, Abul ‘Aliyah, Robi’ bin Anas, Atho’ bin Abu Robah, Hasan
al-Bashni, Masruq, Sa’id bin Musayyib, Qotadah, dan yang lainnya dari
para tabi’in” [Muqoddimah fi Ushuli Tafsir hal. 93-101 dengan sedikit
ringkasan]
KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ANHUMA
Abdulloh bin Abbas Rodhiyallahu anhuma dikenal dengan julukan
“Penerjernah al-Quran dengan barokah do’a Rosululloh Shallallahu alaihi
wa sallam.
“Ya Alloh, pahamkan dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir”
[Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad 1/328 dan dishohihkan sanadnya
oleh Syaikh Ahmad Syakir]
lbnu Mas’ud Rodhiyallahu anhu berkata : “Sebaik-baik penerjemah
al-Qur’an adalah lbnu Abbas” [Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam
Muqoddimah Tafsir-nya dengan sanad yang shohih]
TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ANHUMA TERHADAP “AYAT HUKUM”
[1]. Al-Hafizh Ibnu Jarir Ath-Thobari Rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya
(6/256). : Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah
mengabarkan kepada kami Waki’ dan telah mengabarkan kepada kami lbnu
Waki’ bahwasanya dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari
Sufyan dari Ma’mar bin Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu
Abbas rodhiallahu anhu (tentang ayat) ... Dan barangsiapa yang tidak
berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (Al-Ma‘idah : 44), dia (lbnu Abbas Rodhiyallahu
anhuma) berkata: “ini adalah kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh,
para malaikatNya, kitab-kitab-Nya, dan para rosul-Nya.”
Kami katakan: Para perowi riwayat ini adalah orang-orang yang tsiqoh
(terpercaya) dan para imam, dan sanad inii dishohihkan oleh Syaikh
al-Albani rohimahullah dalam Silsilah Shohihah 6/113.
[2]. Al-Hakim Rohimahullah berkata dalam Mustadrok-nya (2/342) : Telah
mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata :
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah
mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari
Thowus dari lbnu Abbas RodhiYallahu anhu dia berkata: “Dia bukanlah
kekufuran yang kalian [2] katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran
yang tidak mengeluarkan dari Islam. (Ayat yang artinya:) .... Dan
barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka
mereka itu adalah orangorang yang kafir (Al-Ma ‘idah (51:44). ini adalah
kufur duna kufrin”
Sesudah membawakan riwayat ini, al-Hakim rohimahulloh berkata : “Ini
adalah hadits yang shohih sanadnya” dan disetujui oleh Dzahabi
rohimahullah dalam Talkhis Mustadrok 2/342.
Syaikh Al-Albani rohimahullah berkomentar : “Keduanya berhak mengatakan
hadits ini shohih atas syarat Bukhori dan Muslim karena memang demikian
keadaannya.” [Silsilah Shohihah 6/113]
[3]. Al-Imam Ibnu Jarir rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya (6/257) :
Telah mengabarkan kepadaku Mutsanna dia berkata : Telah mengabarkan
kepada kami Abdulloh bin Sholih dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku
Mu’awiyah bin Sholih dari Ali bin Abu Tholhah dari lbnu Abbas
Rodhiyallahu anhuma tentang firman Allah ... Dan barangsiapa yang tidak
berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir” (Al-Ma ‘idah : 44); (lbnu Abbas Rodhiyallahu
anhu berkata): “Barangsiapa yang juhud (mengingkari) apa yang diturunkan
oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengakui
apa yang diturunkan oleh Alloh dan tidak berhukum dengannya maka dia
zholim lagi fasik.”
Kami katakan: Abdulloh bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar: “Shoduq
Katsirul Gholath Tsabt fi Kitabihi (shoduq, banyak salah kuat dalam
kitabnya)’, Mu’awiyah bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib:
“Shoduq Lahu Auham (shoduq, memiliki beberapa kesalahan)”.
Ali bin Abu Tholhah dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: “Shoduq
Qod Yukhti’u (shoquq, kadang salah)’ dia dikritik dalam riwayatnya dari
lbnu Abbas rodhialLahu anhu oleh beberapa ulama seperti Duhaim dan lbnu
Hibban bahwasanya Ali bin Abu Tholhah tidak pernah mendengar riwayat
langsung dari lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma (Lihat Tahdzibut Tahdzib
7/339-341), tetapi hal
ini dijawab oleh Abu Ja’far an-Nuhas dan lbnu Hajar bahwa Ali bin Abu
Tholhah mengambil riwayat tafsir dari lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma
dengan perantaraan orang-orang yang tsiqoh seperti Mujahid dan lkrimah “
[Lihat Nasikh dan Mansukh hal 13 dan Al-Itqon 2/415]
Naskah tafsir lbnu Abbas dari riwayat Abdulloh bin Sholih dari Mu’awiyah
bin Sholih dari Ali bin Abi Tholhah ini dijadikan rujukan oleh al-Imam
Ahmad bin Hambal rohimahullah. dan banyak dibawakan oleh al-Imam Bukhori
dalam Shohih-nya [Lihat asy-Syari’ah oleh Ajuri hal. 78, Tahdzibut
Tahdzib 7/340, dan Fathul Bar! 8/438]
Riwayat Ali bin Abu Tholhah dihasankan oleh Suyuthi serta dishohihkan
oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi [Lihat Al-Itqon 2/241 dan Mustadrok 3/23]
PARA ULAMA BERSANDAR KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ‘ANHUMA TENTANG “AYAT HUKUM”
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu
anhuma, para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga
zaman ini selalu bersandar kepada tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhu
terhadap ayat hukum, sebgaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini.
1). Atho’ bin Abu Robah, seorang tabi’in, menyebut ayat 44-46 surat
al-Ma’idah, dan berkata: “Kufrun duna kufrin (kufur kecil), fisqun duna
fisqin (fasik kecil), dan zhulmun duna zhulmin (dzolim kecil)”
[Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan
sanadnya oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah Shohihah 6/114]
2). Thowus bin Kaisan, salah seorang tabi’in, menyebut ayat hukum dan
berkata :”Bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan
sanadnya oleh Syaikh Al-Albani dalam SilsiIah Shohihah 6/114]
3). Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang maksud kufur dalam ayat hukum,
maka beliau berkata : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dan keimanan” [Majmu’ Fatawa 7/254]
4). Al-Imam Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam membawakan tafsir lbnu Abbas
dan Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata : “Maka telah
jelas bagi kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun
tercampur dengan dosa-dosa.” [Kitabul lman hal. 45]
5). Al-Imam Bukhori berkata dalam Shohih-nya (1/83) : “Bab Kufronil
‘Asyir wa Kufrun Duna Kufrin’ al-Haflzh Ibnu Hajar berkata :”Penulis
(Al-Imam Bukhori) mengisyaratkan kepada atsar yang diriwayatkan oleh
Ahmad dalam Kitabul Iman dari jalan Atho’ bin Abu Robah dan yang
lainnya” [FathuI Bari 1/83]
6). Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama
tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata : “Pendapat yang paling utama
menurutku adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun
pada orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan
sesudahnya turun pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan
ayat-ayat ini, dan konteks ayat-ayat ini adalah khobar (kabar) tentang
mereka, maka keberadaannyab sebagai kabar tentang mereka lebih utama.
Jika ada orang yang bertanya : Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan
secara umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh,
bagaimana engkau menjadikan ayat ini khusus bagi ahil kitab?
Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan secara
umum dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud (mengingkari) hukum
Alloh di dalam Kitab-Nya. Alloh mengabarkan bahwasanya mereka kafir
ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan
(yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan
hukum Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadap
Alloh. sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma” [Tafsir
Ibnu Jarir 6/257]
7). Al-Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubro (10/207): “Yang kami
riwayatkan dari al-Imam Syafi’i dan para imam yang lainnya tentang para
ahli bid’ah ini mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil)
sebagaimana dalam firman Alloh.
“Artinya : ..Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang
diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir”(AI-Ma’idah : 44); lbnu Abbas Rodhiallahu anhumas berkata : Dia
bukanlah kekufuran yang kalian (para Khowarij) katakan, sesungguhnya dia
adaiah kekufuran yang tidak engeluarkan dari Islam. Ini adalah kufur
duna kufrin.”
8). Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (4/237) : “Telah
datang dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhuma bahwasanya dia berkata tentang
hukum penguasa yang lancung, kufrun duna kufrin”.
9). Al-Imam Qurthubi berkata:”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan
hukum Alloh karena menolak al-Qur’an dan juhud (mengingkari) pada
perkataan Rosul Shallallahu alaihi wa sallam maka dia kafir, ini adalah
perkataan Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma dan Mujahid” [Al-Jami’ li
Ahkamil Qur’an 6/190]
10).Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah menafsirkan ayat hukum di atas dengan
mengatakan: “Yaitu seorang yang menghalalkan berhukum dengan selain
hukum Alloh.” [Majmu’ Fatawa 3/268]
Beliau juga berkata: “Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di
dalam diri seseorang ada keimanan dan kemunafikan, maka demikian halnya
perkataan mereka bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan
kekufuran ; kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang
dari agama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma
dan para sahabatnya tentang tafsir firman Alloh.
“Artinya : Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang
diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
(Al-Ma’idah : 44); mereka berkata :”Dia adalah kekufuran yang tidak
mengeluarkan dari IsIam” Perkataan ini diikuti oleh Imam Ahmad dan yang
lainnya dari para Imam Sunnah.” [Majmu’ Fatawa 7/312]
11). lbnul Qoyyim membawakan tafsir Ibnu Abbas, Thowus, dan Atho’ bin
Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata :”Hal ini jelas sekali dalam
al-Qur’an bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh menyebut kafir
seorang yang berhukum dengan Selain hukum Alloh, dan menyebut kafir
seorang yang mengingkari pada apa yang Dia turunkan pada Rosul-Nya ; dua
kekufuran ini tidaklah sama” [Ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 57]
12). Syaikh Al-Albani berkata: “Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada
orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa
yang ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur
i’tiqodi; dan barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka
kufurnya amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah
berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana
telah terdahulu (keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhyiallahu anhuma”
[Silsilah Shohihah 6/115]
13). Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berkata : Adapun yang
berhubungan dengan atsar Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma di atas, cukuplah
bagi kita bahwa para ulama yang mumpuni seperti Syaikhul Islam lbnu
Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim dan selain keduanya telah menerimanya dengan
baik, mereka membawakan dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih”
[Ta’liq terhadap risalah Syaikh Al-Albani at Tahdzir min Fitnati Takfir
hal. 69]
http://www.facebook.com/notes/tuonda-nihan/tafsir-ibnu-abbas-rodhiyallahu-anhuma-terhadap-ayat-hukum/288596417920286
Tidak ada komentar:
Posting Komentar